Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT - Di negara Indonesia banyak sekali kasus KDRT baik di daerah ataupun perkotaan sayangnya kurang sadarnya masyarakat akan hal ini tetntu saja hal ini berpengaruh pada mentalitas anak,KDRT adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT

Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT.

Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Budaya seks pranikah juga menyumbang dalam KDRT / Kekerasan Dalam Rumah Tangga,KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan, Boleh jadi pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindakan KDRT,atau bisa jadi pula pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .

Bermasalah Dengan Cinta?,Temukan Rahasianya Disini
Disclaimer: Konten yang kami muat sepenuhnya di ambil dari internet, Kami tidak memegang hak cipta dari kontent yang kami muat, Apabila anda merasa keberatan dan dirugikan dengan kontent yang kami muat, Maka segera hubungi Kami dan akan kami tindak lanjuti secepatnya.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 Exitren - All Rights Reserved - Powered By Blogger - Support By Google