Pesulap Limbad Terancam 4 Tahun Penjara

Pesulap Limbad Terancam 4 Tahun Penjara - Kabar pelaporan pesulap Limbad oleh sang istri, Susi Indrawati, di Sentral Pelayanan Kepolisian Pusat Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Susi menyebutkan suaminya telah melakukan perzinahan dengan wanita lain berinisial 'B'.

Pesulap Limbad Terancam 4 Tahun Penjara

"Dilaporkan, kejadian itu sejak 19 Januari 2012. Menurut Saudari Susi, terlapor berinisial L telah tinggal serumah dengan B. TKP-nya di Global Mansion Tangeran, dan Iris Residence Jakarta Selatan," tutur Kombes Rikwanto.

Dengan menyampaikan surat nikah bernomor 418/07/XII/1995, Susi menyebutkan wanita ternamakan saat ini tengah hamil. "Karena merasa dirugikan, pelapor datang membawa bukti surat nikah," lanjut Rikwanto. Selain itu, ibu tiga anak itu juga membawa serta empat saksi.

Artinya Limbad telah resmi dilaporkan atas tuduhan perzinahan. Ini melanggar pasal 284 KUHP. "Nanti akan direncanakan kapan waktu demi memanggil terlapor, demi pemeriksaan BAP. Prosedurnya begitu, pelapor dulu dipanggil, baru terlapor," Rikwanto membahas.

Apabila hasil penyidikan sesuai dengan laporan, soal perzinahan dan kehamilan, Polda Metro Jaya akan melakukan tindak lanjut. Tidak mustahil Limbad terancam hukuman penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Rikwanto tegas.

Sumber : Life Viva News


Bermasalah Dengan Cinta?,Temukan Rahasianya Disini
Disclaimer: Konten yang kami muat sepenuhnya di ambil dari internet, Kami tidak memegang hak cipta dari kontent yang kami muat, Apabila anda merasa keberatan dan dirugikan dengan kontent yang kami muat, Maka segera hubungi Kami dan akan kami tindak lanjuti secepatnya.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 Exitren - All Rights Reserved - Powered By Blogger - Support By Google