Paripurna DPR semalam menyepakati penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM, melalui voting.
Opsi penambahan ayat ini disetujui oleh 356 anggota DPR, sementara jumlah anggota dewan yang menolak ayat tambahan tersebut hanya 82 orang.
Setya menyatakan, melalui ayat itu, penurunan atau kenaikan harga BBM jelas merupakan wewenang pemerintah. “Itu bukan domain kami lagi di DPR. Jadi apabila dalam 6 bulan ini fluktuasi mencapai lebih dari 15 persen, silakan pemerintah menyesuaikan,” ujarnya.
Jadi, bisa dibilang sesungguhnya partai koalisi tidak menolak kenaikan harga BBM. Mereka hanya menundanya sampai periode waktu tertentu.
Disclaimer: Konten yang kami muat sepenuhnya di ambil dari internet, Kami tidak memegang hak cipta dari kontent yang kami muat, Apabila anda merasa keberatan dan dirugikan dengan kontent yang kami muat, Maka segera hubungi Kami dan akan kami tindak lanjuti secepatnya.
0 komentar: